Sejalan dengan usulan FKPTT agar Rusus tidak diperjualbelikan, Bupati Kupang, Yosep Lede, memberikan dukungan penuh.
Untuk memastikan hal tersebut, Bupati menyatakan akan segera bersurat kepada seluruh bank dan kantor pertanahan di Kabupaten Kupang.
Tujuannya adalah untuk meminta agar tidak melayani atau memproses segala bentuk transaksi yang berkaitan dengan penjualan atau pemindahtanganan rumah khusus tersebut.
“Mari kita syukuri bantuan ini dengan sebaik-baiknya. Rumah dan tanah ini harus dijaga, dirawat, dan digunakan untuk membangun masa depan keluarga serta mendukung generasi yang lebih baik,” pesan Bupati kepada para penerima manfaat.
Bupati Lede juga mengungkapkan harapannya agar seluruh 2100 unit rumah khusus ini dapat diserahkan kepada para penerima manfaat, termasuk warga lokal, sebelum tanggal 31 Desember 2025.( Tom)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












