tv-beritakota.com (Kupang, NTT) – Proses penyerahan 324 unit rumah khusus bagi eks pejuang Timor Timur yang berlangsung pada Sabtu, 20 September 2025, mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Kepala Kejati NTT, Zet Todung Alo melalui Asisten Pembinaan Kejati NTT,Shirley Manutede, S.H., M.Hum., membenarkan bahwa penyerahan tersebut terlaksana setelah adanya rekomendasi persetujuan dari Kejati NTT.
Shirley menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut diberikan setelah Tim Kejati melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kondisi rumah khusus.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 324 unit rumah tersebut sudah layak huni dan memenuhi standar yang ditetapkan.
“Setelah melalui hasil pemeriksaan Tim Kejati, kami memastikan bahwa 324 unit rumah khusus ini sudah layak huni. Oleh karena itu, kami memberikan rekomendasi persetujuan untuk dilakukan serah terima kepada masyarakat penerima manfaat,” tegas Shirley.
Ia juga menegaskan kembali pernyataan Kajati NTT bahwa proses penyelidikan yang dilakukan tidak bertujuan untuk menghambat atau menghalangi proses penyerahan rumah khusus kepada para penerima manfaat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












