file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow
Hukum  

Dua tersangka kasus dugaan penyelundupan 157 Ballpress Pakaian Bekas Ilegal resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Avatar photo
Reporter : Santos Editor: Redaksi
Petugas Ditreskrimsus Polda NTT menyerahkan dua tersangka dan 157 ballpress pakaian bekas impor ilegal beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kupang dalam proses Tahap II kasus penyelundupan.

Polda NTT menegaskan akan terus berkomitmen memberantas penyelundupan pakaian bekas ilegal yang dapat merugikan negara dan mengganggu industri dalam negeri.

Masyarakat juga diimbau untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas perdagangan pakaian bekas impor ilegal..(*/Red)

Baca Juga :  Komisi XIII DPR RI Soroti 1.401 Jenazah Pekerja Migran Dipulangkan ke NTT, Desak Perubahan Pola Pikir Putus Mata Rantai TPPO