Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Imbauan kepada Masyarakat
Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual maupun mendistribusikan pakaian bekas impor ilegal.
Selain melanggar hukum, produk tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan karena tidak melalui proses pemeriksaan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan maupun perdagangan pakaian bekas impor ilegal di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kupang berlangsung aman, tertib, dan lancar sebagai bagian dari komitmen Ditreskrimsus Polda NTT dalam menegakkan hukum, melindungi konsumen, serta menjaga iklim perdagangan yang sehat di NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













