IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean resmi ditahan Kejati NTT dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Veteran

Avatar photo
IMG 20251016 WA0010

1. Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling Nomor Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2004 atas nama Petrus Krisin dengan luas 400 m², ditandatangani oleh Wali Kota Kupang S.K. Lerik.
2. Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling Nomor Pem.593/258/2004 tanggal 13 Oktober 2004 atas nama Yonis Oesina dengan luas 400 m², ditandatangani oleh S.K. Lerik.
3. Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor Pem.596/01/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 atas nama tersangka J.S dengan luas 420 m², ditandatangani oleh Wali Kota Kupang J.S, S.H., M.Si.

Sertifikat hak milik (SHM) tersebut dibuat dan diterbitkan oleh Hartono Fransiscus Xaverius, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2013, yang juga menjabat sebagai Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A) untuk penerbitan SHM No. 839 tanggal 2 Juli 2013 atas nama Jonas Salean.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Selanjutnya, Sumral Buru Manoe (Alm) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2014, yang juga bertugas sebagai Panitia A Pemeriksa Tanah, menerbitkan SHM No. 879 tanggal 7 Maret 2014 atas nama Petrus Krisin, dan SHM No. 880 tanggal 13 Maret 2014 atas nama Yonis Oeina.

Baca Juga :  Kejati NTT dan Politani Kupang perpanjang PKS, Perkuat tata kelola kampus yang taat hukum dan akuntabel