IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean resmi ditahan Kejati NTT dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Veteran

Avatar photo
IMG 20251016 WA0010

tv-beritakota.com (Kupang) – Mantan walikota Kupang, Jonas Salean resmi ditahan Kejaksaan Tinggi NTT setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) , Kamis (16/10/2025)

Jonas Salean yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 3 Oktober 2025, akhirnya ditahan dalam kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Dalam pemeriksaan tersebut, J.S dicecar penyidik dengan 72 pertanyaan.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik dalam tahap penyidikan, diketahui bahwa Jonas Salean (J.S ) telah melakukan pemindahtanganan, pemberian, atau pengalihan aset tanah/Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Kupang kepada orang yang tidak berhak.

Aset tersebut telah bersertifikat SHM No. 839, SHM No. 879, dan SHM No. 880, yang masing-masing diberikan kepada tiga orang masyarakat.

IMG 20251016 WA0012

Tersangka turut menyetujui dan menandatangani serta menerbitkan surat rekomendasi penunjukan tanah kapling sebagai berikut:

Baca Juga :  Kejati NTT dan BRI berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 11,2 Miliar dari kredit bermasalah