tv-beritakota.com (Kupang) – Mantan walikota Kupang, Jonas Salean resmi ditahan Kejaksaan Tinggi NTT setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) , Kamis (16/10/2025)
Jonas Salean yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 3 Oktober 2025, akhirnya ditahan dalam kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.
Dalam pemeriksaan tersebut, J.S dicecar penyidik dengan 72 pertanyaan.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik dalam tahap penyidikan, diketahui bahwa Jonas Salean (J.S ) telah melakukan pemindahtanganan, pemberian, atau pengalihan aset tanah/Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Kupang kepada orang yang tidak berhak.
Aset tersebut telah bersertifikat SHM No. 839, SHM No. 879, dan SHM No. 880, yang masing-masing diberikan kepada tiga orang masyarakat.
Tersangka turut menyetujui dan menandatangani serta menerbitkan surat rekomendasi penunjukan tanah kapling sebagai berikut:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












