Hukum  

Kasus Fidusia Rp1,13 Miliar, Polda NTT Bongkar Dugaan Permainan Kredit dan Pengalihan 45 Motor

Penyidik Subdit 2 Ekonomi Khusus (Eksus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dugaan permainan dalam proses pembiayaan kendaraan yang berujung pada pengalihan puluhan sepeda motor tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

“Penyidik masih terus mendalami keterlibatan 44 debitur lainnya serta pihak-pihak lain yang diduga berperan sebagai pendukung dana maupun penadah. Termasuk melakukan pencarian terhadap unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia,” jelasnya.

Irwan menegaskan, polisi akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara tersebut.

“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang turut terlibat, tentunya akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polda NTT juga membuka ruang bagi masyarakat atau pihak lain yang merasa menjadi korban dalam dugaan perkara serupa untuk menyampaikan informasi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda NTT, khususnya Subdit 2 Eksus.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam dugaan pengalihan objek jaminan fidusia dari perusahaan pembiayaan di wilayah Kota Kupang.(“/Red)

Exit mobile version