Hukum  

Kasus Fidusia Rp1,13 Miliar, Polda NTT Bongkar Dugaan Permainan Kredit dan Pengalihan 45 Motor

Penyidik Subdit 2 Ekonomi Khusus (Eksus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dugaan permainan dalam proses pembiayaan kendaraan yang berujung pada pengalihan puluhan sepeda motor tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Penyidik juga mendalami dugaan peran pihak yang bertindak sebagai pendukung dana maupun penadah terhadap objek-objek jaminan fidusia.

Polisi menduga para pihak yang terlibat menggunakan identitas atau KTP para debitur untuk memperoleh dan menguasai objek jaminan fidusia dari sejumlah perusahaan pembiayaan di Kota Kupang.

Selain mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, penyidik juga masih melakukan pencarian terhadap unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.

Polda NTT Pastikan Kasus Terus Dikembangkan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga mempunyai peran dalam rangkaian pengalihan objek jaminan fidusia.

Exit mobile version