Penyidik juga mendalami dugaan peran pihak yang bertindak sebagai pendukung dana maupun penadah terhadap objek-objek jaminan fidusia.
Polisi menduga para pihak yang terlibat menggunakan identitas atau KTP para debitur untuk memperoleh dan menguasai objek jaminan fidusia dari sejumlah perusahaan pembiayaan di Kota Kupang.
Selain mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, penyidik juga masih melakukan pencarian terhadap unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.

Polda NTT Pastikan Kasus Terus Dikembangkan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga mempunyai peran dalam rangkaian pengalihan objek jaminan fidusia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













