Dalam perkembangan terbaru, penyidik Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda NTT pada Selasa, 8 September 2026, menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Dua tersangka yang diserahkan dalam tahap tersebut adalah RMP dan ORN.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, penyidik juga telah menyerahkan tersangka berinisial DB kepada pihak kejaksaan dalam perkara yang sama.
DB merupakan salah satu debitur yang diduga dengan sengaja mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Dengan demikian, sudah tiga tersangka yang diserahkan penyidik kepada pihak kejaksaan dalam perkara tersebut.
Polisi Masih Kejar 44 Debitur Lain
Meski tiga tersangka telah diserahkan ke kejaksaan, penyidikan perkara ini belum berhenti.
Polda NTT masih mendalami dugaan keterlibatan 44 debitur lainnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













