Hukum  

Kasus Fidusia Rp1,13 Miliar, Polda NTT Bongkar Dugaan Permainan Kredit dan Pengalihan 45 Motor

Penyidik Subdit 2 Ekonomi Khusus (Eksus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dugaan permainan dalam proses pembiayaan kendaraan yang berujung pada pengalihan puluhan sepeda motor tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Dugaan Peran Orang Dalam

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya sejumlah pihak yang memiliki peran berbeda dalam rangkaian perkara tersebut.

Salah satunya adalah tersangka berinisial RMP yang diduga membantu proses pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak lain.

Polisi juga menetapkan ORN, yang merupakan pegawai PT Summit Oto Finance, sebagai tersangka.

ORN diduga berperan dalam melancarkan proses pengajuan kredit bermasalah atau kredit fiktif yang melibatkan 45 debitur sebagai pemberi fidusia.

Setelah kendaraan diperoleh melalui proses pembiayaan, sepeda motor tersebut diduga kemudian dialihkan kepada MN, yang disebut penyidik sebagai pihak yang diduga berperan sebagai penadah.

Para debitur diduga dengan sengaja mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut kepada MN tanpa persetujuan tertulis dari PT Summit Oto Finance.

Penyidik menduga pola tersebut telah dipersiapkan sejak awal, mulai dari proses pengajuan pembiayaan hingga pengalihan kendaraan kepada pihak lain.

Tiga Tersangka Sudah Diserahkan ke Jaksa

Exit mobile version