Menurutnya, Perluasan ruang lingkup praperadilan, pelembagaan restorative justice, dan penguatan peran jaksa sebagai dominus litis dalam sistem Integrated Criminal Justice System (ICJS) adalah kunci.
“Jangan lagi ada perkara yang menguap di tahap P-19 karena lemahnya koordinasi. Ke depan, hukum harus hadir bukan hanya untuk menghukum, tapi juga untuk memulihkan dan melindungi.”ucapnya.
Prof. Pujiyono juga mengajak mahasiswa untuk mengambil peran kritis dalam pembentukan KUHAP baru melalui pemanfaatan media sosial dan forum akademik agar produk hukum benar-benar mencerminkan kebutuhan keadilan publik, bukan kepentingan segelintir elite.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., dalam kapasitas sebagai keynote speaker, menegaskan bahwa reformasi KUHAP adalah jantung dari penguatan perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Tahap penyidikan harus menjadi arena penghormatan HAM, bukan sebaliknya. Kita tidak bisa lagi membiarkan penyidikan tanpa batas waktu’ungkapnya
“KUHAP baru harus mengatur dengan tegas waktu penyidikan, memperluas praperadilan, serta memberi hak konstitusional kepada tersangka, saksi, korban, dan kelompok rentan seperti perempuan dan disabilitas. Semua ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap martabat manusia.”kata Kajati
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
