tv-beritakota.com, KUPANG — Setelah melalui proses penyidikan panjang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan ke Kejaksaan Negeri Ngada, Selasa (10/2/2026).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana tertuang dalam Surat Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-274/N.3.4/Eku.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026.
Tersangka berinisial A.B, yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Kepala Kantor Fungsional Bank NTT Kecamatan Riung, diserahkan bersama barang bukti untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan.
Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II merupakan akhir dari proses penyidikan sebelum perkara disidangkan di pengadilan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ngada,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
