Hukum  

KOMJAK RI dan Undana Jalin Kerjasama, serta Kuliah Umum Bahas Due Process of Law dalam RUU KUHAP

IMG 20250708 WA0018

Rektor juga menjelaskan bahwa KUHP baru tidak lagi semata-mata bersifat retributif, namun telah membawa semangat korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Ini menjadi tantangan dan sekaligus panggilan bagi dunia akademik dan generasi muda untuk aktif memberikan masukan terhadap penyusunan RUU KUHAP baru, agar keadilan tidak hanya bersifat prosedural, tapi juga substantif dan menjamin hak-hak warga negara,” tegas Rektor Maxs.

Acara dilanjutkan dengan kuliah umum yang disampaikan oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dalam kuliah umum bertema “Due Process of Law dalam Rancangan KUHAP”, menegaskan bahwa KUHP baru yang telah disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023 merupakan simbol keberanian Indonesia untuk lepas dari bayang-bayang sistem hukum kolonial.

Namun pembaruan hukum tidak akan bermakna jika tidak diiringi pembaruan KUHAP.

“KUHAP baru harus mengedepankan prinsip due process of law. Penegakan hukum harus bersandar pada keadilan prosedural, bukan sekadar formalitas hukum.” Katanya.

Exit mobile version