Rektor juga menjelaskan bahwa KUHP baru tidak lagi semata-mata bersifat retributif, namun telah membawa semangat korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Ini menjadi tantangan dan sekaligus panggilan bagi dunia akademik dan generasi muda untuk aktif memberikan masukan terhadap penyusunan RUU KUHAP baru, agar keadilan tidak hanya bersifat prosedural, tapi juga substantif dan menjamin hak-hak warga negara,” tegas Rektor Maxs.
Acara dilanjutkan dengan kuliah umum yang disampaikan oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dalam kuliah umum bertema “Due Process of Law dalam Rancangan KUHAP”, menegaskan bahwa KUHP baru yang telah disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023 merupakan simbol keberanian Indonesia untuk lepas dari bayang-bayang sistem hukum kolonial.
Namun pembaruan hukum tidak akan bermakna jika tidak diiringi pembaruan KUHAP.
“KUHAP baru harus mengedepankan prinsip due process of law. Penegakan hukum harus bersandar pada keadilan prosedural, bukan sekadar formalitas hukum.” Katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
