Data ICW tahun 2024 mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,9 triliun—angka fantastis yang menggerus anggaran publik seperti kesehatan, pendidikan, dan pembangunan daerah.
Amanat Jaksa Agung juga menyoroti penanganan korupsi pada sektor-sektor vital, termasuk pengelolaan sumber daya alam. Indonesia misalnya memiliki cadangan nikel yang sangat besar, dan pengelolaannya harus bebas dari praktik korupsi agar memberi nilai tambah bagi rakyat.
“Kejaksaan tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi memastikan kerugian negara pulih sebagai modal pembangunan.”
Dengan akan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, Kejaksaan dituntut adaptif terhadap perubahan sistem peradilan, penguatan HAM, serta tantangan pasca dicabutnya beberapa pasal penting dalam UU Tipikor. Peningkatan kualitas SDM dan pembuktian menjadi kunci keberhasilan.
Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa setiap insan Adhyaksa adalah wajah Kejaksaan di mata publik. Karena itu, integritas dan profesionalisme menjadi syarat mutlak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











