Hukum  

Kejari TTS Geledah Kantor dan Rumah Kades Supul Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa 2021–2023

IMG 20251115 WA0019

Temuan tersebut antara lain SPM, surat rekomendasi, laporan kegiatan, laptop, dokumen elektronik, hingga administrasi keuangan desa lainnya.

Seluruh barang bukti dicatat dalam Berita Acara Penggeledahan dan segera diproses untuk penetapan sita.

Kejari TTS menilai temuan ini akan memperkuat proses penyidikan, terutama untuk mengungkap potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Setelah penetapan sita, penyidik akan mendalami aliran dana serta keabsahan berbagai dokumen.

Penggeledahan berlangsung hingga pukul 14.00 WITA dalam kondisi aman dan tertib.

Kejari TTS menegaskan komitmennya memberantas korupsi, khususnya terkait pengelolaan dana desa yang menyangkut kepentingan masyarakat.(*/Red)

Exit mobile version