IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Kejari TTS Geledah Kantor dan Rumah Kades Supul Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa 2021–2023

Avatar photo
IMG 20251115 WA0019

tv-beritakota.com (TTS, NTT) – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) menggeledah Kantor Desa Supul dan rumah Kepala Desa Supul, Dupsdesemsem Y. Betty, pada Kamis (13/11/2025) pukul 10.00 WITA.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Supul tahun anggaran 2021–2023.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri TTS Nomor Print-01/N.3.11/Fd.2/11/2024 tanggal 29 Oktober 2025, yang dikuatkan oleh Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA tanggal 07 November 2025.

IMG 20251115 WA0018

Tim gabungan Kejari TTS terdiri dari: Kasi Intelijen Kejari TTS, A.A. Ngurah Wirajaya, S.H.; Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Agustina Kristina Dekuanan, S.H., M.H.; Jajaran staf Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejari TTS; bersama tiga personel TNI Kodim 1621/TTS turut mengamankan jalannya kegiatan.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan berbagai dokumen penting yang diduga terkait penyalahgunaan anggaran desa.

Baca Juga :  Kejari Kupang tahan Mantan kadis Kesehatan , Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Kab.Kupang TA 2021-2022