Temuan tersebut antara lain SPM, surat rekomendasi, laporan kegiatan, laptop, dokumen elektronik, hingga administrasi keuangan desa lainnya.
Seluruh barang bukti dicatat dalam Berita Acara Penggeledahan dan segera diproses untuk penetapan sita.
Kejari TTS menilai temuan ini akan memperkuat proses penyidikan, terutama untuk mengungkap potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Setelah penetapan sita, penyidik akan mendalami aliran dana serta keabsahan berbagai dokumen.
Penggeledahan berlangsung hingga pukul 14.00 WITA dalam kondisi aman dan tertib.
Kejari TTS menegaskan komitmennya memberantas korupsi, khususnya terkait pengelolaan dana desa yang menyangkut kepentingan masyarakat.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












