Hukum  

Investasi Bodong Rp700 Juta di NTT Terungkap, Polda Tempuh Restorative Justice untuk Pulihkan Kerugian 40 Korban

tv-beritakota.com, Kupang, NTT — Kasus investasi bodong berbasis aplikasi digital yang merugikan puluhan warga Nusa Tenggara Timur akhirnya menemui titik terang.

Tak hanya mengungkap skema penipuan, Polda NTT juga menempuh langkah restorative justice (RJ) guna memastikan pemulihan kerugian korban menjadi prioritas utama.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT mencatat, sedikitnya 40 korban mengalami kerugian hingga Rp700 juta akibat tergiur iming-iming keuntungan besar dari investasi koin digital yang ternyata berujung penipuan.

Kasus ini bermula pada Desember 2021, saat para korban, termasuk Selly Kameo dan Mariana Kelly, bergabung dalam investasi berbasis aplikasi yang diperkenalkan oleh terlapor berinisial S selaku founder.

Dalam skemanya, korban diminta membeli koin seharga Rp2.000 per koin, dengan janji akan melantai di pasar kripto PancakeSwap dengan harga fantastis mencapai Rp25.000 per koin pada Januari 2023.

Alih-alih meraup keuntungan, kenyataan justru berbalik. Harga koin hanya sempat menyentuh Rp13.000 sebelum anjlok drastis hingga sekitar Rp300 per koin.

Exit mobile version