tv-beritakota.com,Manggarai Timur, NTT – Upaya penyelundupan satwa langka, Komodo, kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian melalui sinergi lintas daerah.
Polres Manggarai Timur bersama Polda Jawa Timur berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga hendak menjual seekor komodo ke Thailand.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus ini berawal dari peristiwa pencurian komodo yang terjadi pada tahun 2025. Satwa dilindungi tersebut kemudian diperjualbelikan kepada penadah yang berada di wilayah Jawa Timur.
Melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur, jaringan perdagangan ilegal ini akhirnya berhasil diungkap.
Dua pelaku yang diamankan di Manggarai Timur diketahui bernama Ruslan dan Junaidin Yusuf (30).
Keduanya diduga terlibat dalam proses penangkapan dan rencana penjualan komodo ke luar negeri.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Haryanto, S.H., S.I.K., M.M., CPHR. melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Ahmad Zacky Shodri, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya berperan dalam mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Jawa Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
