tv-beritakota.com, KUPANG – Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas di wilayah Batuplat, Kota Kupang, Sabtu (28/3/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A.S. (20) terhadap korban J.D.A.L. (21).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Ditreskrimum yang dipimpin IPDA Theorangga Rohi bersama anggota langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Batuplat.
Namun, setibanya di lokasi, petugas mendapati situasi sudah memanas. Warga dalam jumlah besar telah berkumpul, bahkan sebagian di antaranya melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku.
Melihat kondisi tersebut, polisi segera bertindak cepat untuk mengamankan pelaku dari amukan massa guna mencegah situasi semakin tidak kondusif serta menghindari korban tambahan.
Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke Markas Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
