Hukum  

Investasi Bodong Rp700 Juta di NTT Terungkap, Polda Tempuh Restorative Justice untuk Pulihkan Kerugian 40 Korban

Situasi makin memburuk ketika aplikasi tiba-tiba tidak bisa diakses sejak Juli 2023, membuat dana para investor praktis terjebak tanpa kepastian.

Ironisnya, sebagian korban yang awalnya dijanjikan pendampingan justru ikut merekrut anggota baru, hingga jumlah member membengkak menjadi sekitar 40 orang. Pola ini memperkuat dugaan praktik investasi bodong dengan skema menyerupai jaringan berantai.

Kerugian pun tak terhindarkan, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah yang dialami para korban.

Menindaklanjuti laporan yang masuk pada Mei 2025, penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan salah satu terlapor, AW, pada Desember 2025.

Berangkat dari adanya itikad baik untuk bertanggung jawab, penyidik kemudian menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Gelar perkara RJ yang berlangsung pada 8 April 2026 dipimpin oleh Kompol Yan Kristian Ratu dan melibatkan unsur pengawasan internal, fungsi hukum, pelapor, serta pihak terlapor.

Exit mobile version