Firman meminta DPR RI bersama pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pasal tersebut. Bahkan, ia mendesak agar ketentuan yang dinilai melemahkan pemberantasan korupsi dicabut apabila benar bertentangan dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh memberikan ruang kompromi kepada pelaku kejahatan yang telah merugikan negara dan masyarakat.
“Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas tanpa kompromi,” pungkasnya.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












