IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Soroti Pasal Pengampunan Koruptor, Firman Soebagyo: Koruptor Jangan Diberi Jalan Keluar Lewat Denda

Avatar photo
Firman Soebagyo menyampaikan pernyataan terkait penolakan pengampunan koruptor melalui mekanisme denda dalam RUU Kejaksaan.

Ia menekankan bahwa pemerintah membutuhkan dukungan penuh dari para menteri, aparat penegak hukum, lembaga penegak hukum, serta masyarakat agar upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif.

“Tidak bisa berhasil tanpa pembantu-pembantu Presiden di pemerintahan yang kuat dan aparat penegak hukum yang bersih,” tegasnya.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Soroti Pasal Pengampunan Koruptor

Dalam kesempatan itu, Firman juga menyoroti adanya ketentuan dalam RUU Kejaksaan yang disebut membuka peluang bagi pelaku korupsi memperoleh pengampunan melalui pembayaran denda.

Menurutnya, keberadaan pasal tersebut bertentangan dengan semangat reformasi hukum dan berpotensi menjadi celah bagi koruptor untuk lolos dari hukuman yang semestinya.

Ia menilai, apabila ketentuan tersebut dipertahankan, maka pesan yang diterima publik adalah korupsi masih dapat “diselesaikan” dengan membayar sejumlah uang, bukan melalui penegakan hukum yang tegas.

“Adanya pasal kompromi dengan para koruptor dalam UU Kejaksaan yang mengatur tentang sanksi pengampunan dengan denda ini akan sangat mencederai semangat supremasi hukum. Ini salah satu tuntutan reformasi. Ini akan mempersulit Presiden Prabowo,” katanya.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di 4 Kabupaten, 185.420 Batang Diamankan