tv-beritakota.com, KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menunjukkan bahwa peran jaksa bukan hanya soal persidangan, tetapi juga tentang menyelamatkan aset negara sebelum masalah membesar.
Langkah konkret itu terlihat saat Kejati NTT bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aston Hotel & Convention Center Kupang, Selasa (10/2/2026).
Forum ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan ajang evaluasi dan penguatan kerja sama melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), terutama dalam penagihan kredit bermasalah secara non-litigasi.
Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, hadir langsung bersama jajaran Asisten, Koordinator, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) se-NTT turut hadir, duduk satu meja dengan manajemen BRI Region 17 Denpasar/Area Kupang. Soliditas terlihat jelas.
Dalam arahannya, Roch menegaskan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara kini semakin strategis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
