Hukum  

Kejati NTT dan BRI berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 11,2 Miliar dari kredit bermasalah

20260210 095643 768x576 1

tv-beritakota.com, KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menunjukkan bahwa peran jaksa bukan hanya soal persidangan, tetapi juga tentang menyelamatkan aset negara sebelum masalah membesar.

Langkah konkret itu terlihat saat Kejati NTT bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aston Hotel & Convention Center Kupang, Selasa (10/2/2026).

Forum ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan ajang evaluasi dan penguatan kerja sama melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), terutama dalam penagihan kredit bermasalah secara non-litigasi.

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, hadir langsung bersama jajaran Asisten, Koordinator, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) se-NTT turut hadir, duduk satu meja dengan manajemen BRI Region 17 Denpasar/Area Kupang. Soliditas terlihat jelas.

Dalam arahannya, Roch menegaskan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara kini semakin strategis.

Exit mobile version