IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Dugaan korupsi Rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca, Tim Penyidik Kejari Mabar tetapkan dua tersangka 

Avatar photo
IMG 20250916 WA0004

Hal ini adalah bentuk dan peran Jaksa Penyidik dalam upaya pemulihan keuangan negara.

Sebelum dibawa ke rumah tahanan Polres Manggarai Barat , para tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Para tersangka dilakukan penahanan Selama 20 (dua puluh) hari terhitung terhitung mulai tanggal 15 September 2025 sampai dengan 04 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Polres Kabupaten Manggarai Barat berdasarkan Surat Perintah Penahanan KepalaKejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor: Print-45/N.3.20/Fd.2/09/2024 tanggal 15 September 2025 Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri ManggaraiBarat Nomor: Print-46/N.3.20/Fd.2/09/2024 tanggal 15 September 2025, dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.(*/Red)

Baca Juga :  KSOP Kupang Tegaskan: Penetapan Pemenang Subsidi Angkutan Laut TA 2026 oleh PPK IGSM Ilegal