Hal ini adalah bentuk dan peran Jaksa Penyidik dalam upaya pemulihan keuangan negara.
Sebelum dibawa ke rumah tahanan Polres Manggarai Barat , para tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Para tersangka dilakukan penahanan Selama 20 (dua puluh) hari terhitung terhitung mulai tanggal 15 September 2025 sampai dengan 04 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Polres Kabupaten Manggarai Barat berdasarkan Surat Perintah Penahanan KepalaKejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor: Print-45/N.3.20/Fd.2/09/2024 tanggal 15 September 2025 Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri ManggaraiBarat Nomor: Print-46/N.3.20/Fd.2/09/2024 tanggal 15 September 2025, dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












