file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow
Hukum  

Dugaan korupsi Rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca, Tim Penyidik Kejari Mabar tetapkan dua tersangka 

Avatar photo
IMG 20250916 WA0004

Para tersangka disangkakan oleh Jaksa Penyidik menggunakan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;

Mereka juga disangkakan dengan pasal Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;

Dalam upaya pemulihan keuangan negara, Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) yang diperuntukan sebagai pengembalian kerugian keuangannegara sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 121 / PenPid.B-SITA / 2025 / PN Lbj tanggal 07 Juli 2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 140 / PenPid.B-SITA / 2025 / PN Lbj tanggal 12 Agustus 2025.

Baca Juga :  Skandal Korupsi MTN Bank NTT: Lima Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp 50 Miliar