“Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Sigit Haryono.
Berawal dari Laporan Keluarga
Kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha mulai ditangani Polda NTT setelah pihak keluarga secara resmi melaporkan peristiwa tersebut pada 3 Juli 2026.
Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang.
Pembentukan tim lintas satuan ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara menyeluruh, objektif, dan profesional.
Dengan resmi ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, proses hukum kini memasuki fase pembuktian yang lebih mendalam.
Penyidik akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan serta menentukan pertanggungjawaban hukum para pihak berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











