file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow
Hukum  

Kasus Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha Naik ke Tahap Penyidikan, Polda NTT Periksa 35 Saksi dan 5 Ahli

Avatar photo
Reporter : Redaksi
kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha naik ke tahap penyidikan.

“Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Sigit Haryono.

Berawal dari Laporan Keluarga

Kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha mulai ditangani Polda NTT setelah pihak keluarga secara resmi melaporkan peristiwa tersebut pada 3 Juli 2026.

Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang.

Pembentukan tim lintas satuan ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara menyeluruh, objektif, dan profesional.

Dengan resmi ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, proses hukum kini memasuki fase pembuktian yang lebih mendalam.

Penyidik akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan serta menentukan pertanggungjawaban hukum para pihak berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.(*/Red)

Baca Juga :  Mengulik peran PHO/FHO dalam Dugaan Korupsi proyek tambak garam, Jaksa periksa dua saksi