Kombes Pol. Sigit Haryono menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi almarhumah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.
Sementara itu, empat orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten TTU dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.
Penyidik Lakukan Pendalaman Bukti
Memasuki tahap penyidikan, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah diperoleh, pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun pihak terkait, serta langkah-langkah penyidikan lainnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Polda NTT juga menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













