Hukum  

Polda NTT Bongkar 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp10,16 Miliar

tv-beritakota.com, Kupang, NTT – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Februari hingga Mei 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/5/2026), terungkap bahwa praktik ilegal tersebut menyebabkan potensi kerugian negara lebih dari Rp10,16 miliar.

Pengungkapan ini menjadi respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi di sejumlah wilayah, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran.

Konferensi pers dihadiri jajaran pejabat utama Polda NTT, di antaranya Karo Ops Kombes Pol Jhony Afrizal Sharifudin, Dirreskrimsus Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra, serta Kabidpropam AKBP Muhammad Andra Wardhana.

Kegiatan ini juga diikuti oleh para Kasat Reskrim Polres jajaran secara daring.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa penindakan ini merupakan instruksi langsung Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Exit mobile version