tv-beritakota.com, BELU– Upaya penyelundupan rokok ilegal besar-besaran di wilayah perbatasan kembali digagalkan.
Sebanyak 11 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi gabungan Polres Belu dan Bea Cukai Atambua.
Nilai potensi kerugian negara yang berhasil ditekan pun tidak kecil—mencapai Rp23,1 miliar.
Atas capaian tersebut, Kapolda Nusa Tenggara Timur,Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran di lapangan.
Pujian itu disampaikan melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, di Mapolda NTT, Senin (27/4/2026).
“Ini bukan sekadar pengungkapan kasus, tetapi bukti nyata bahwa aparat kita bekerja dengan profesional, solid, dan tidak memberi ruang bagi praktik ilegal di wilayah perbatasan,” tegas Kabidhumas.
Barang bukti yang diamankan berupa 11.000.000 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), yang diduga kuat diselundupkan oleh jaringan lintas negara dengan melibatkan warga negara asing.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
