tv-beritakota.com (Labuan Bajo, NTT)- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021, dengan pagu anggaran sebesar Rp802.508.354,00, pada Senin (15/9/2025).
Paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan irigasi Wae Kaca bersumber dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021;
Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup kemudian menetapkan Tersangka berinisial F.S. (Direktur CV D.T.M.) selaku Penyedia Barang/Jasa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/N.3.24 / Fd.2 / 08 / 2025, tanggal 27 Agustus 2025.
Dan, I.A.(Direktur PT D.M.K.) selaku Konsultan Pengawasberdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/N.3.24 / Fd.2 / 08 / 2025, tanggal 27 Agustus 2025.
Adapun hasil Penghitungan kerugian Kerugian Negara sebesar Rp. 460.132.817,00 berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Akuntan Publik pada Politeknik Negeri Kupang Nomor : 2314a/PL23/HK/2024 tanggal 13 Desember 2024, yang mana modus operandi dari para tersangka yakni adalah pengurangan volume pekerjaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
