Hukum  

Ditreskrimsus Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di 4 Kabupaten, 185.420 Batang Diamankan

Ditreskrimsus Polda NTT mengamankan ribuan bungkus rokok diduga ilegal di empat kabupaten.

“Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan,” tambah Hans di Mapolda NTT, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Ia menilai sinergi antar instansi menjadi kunci penting dalam memutus rantai distribusi barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban pelaku usaha memiliki perizinan di bidang perdagangan.

Exit mobile version