Dalam perkara ini, Mokris Lay alias MIL dijerat dengan Pasal 49 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta pasal-pasal lain terkait Perlindungan Anak dan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Proses penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan hingga berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kombes Pol Henry.
Ia menambahkan, kasus penelantaran dalam rumah tangga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Polda NTT berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Usai pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu, 28 Januari 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













