file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow
Hukum  

Berawal dari Chat WhatsApp hingga Kamar Hotel, Tiga Pria Ditetapkan Tersangka Kasus dugaan Pencabulan Anak di Belu

Avatar photo
image 750x 699def229845d 1

“Pada saat itulah tersangka RS melakukan perkosaan atau persetubuhan terhadap korban,” ungkap Kapolres.

Masih di kamar yang sama, sekitar pukul 04.25 Wita di hari yang sama, tersangka PK diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Peristiwa ketiga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 Wita. Tersangka RM diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar 321 Hotel Setia.

Dalam proses penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Belu mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

Pakaian milik korban, Satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Hotel Setia dari 9–11 Januari 2026, Satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Symponi Karaoke tanggal 10 Januari 2026, Bukti pembayaran sewa kamar menggunakan kartu debit Mandiri, Satu lembar invoice, Dokumen registrasi tamu hotel, Satu akun Instagram yang berkaitan dengan perkara

Foto – Konferensi Pers Polres Belu terkait kasus dugaan pencabulan anak, hingga tetapkan tiga tersangka
Baca Juga :  Deteksi Narkoba, 21 Kapolres dan Irwasda Polda NTT mendadak Jalani Tes Urin, Ini Hasilnya!