Kasus ini mencuat setelah korban berinisial AKT (16 tahun 4 bulan) mengetahui foto dirinya bersama salah satu tersangka beredar di media sosial pada hari yang sama.
Merasa keberatan dan tertekan, korban kemudian menyampaikan hal tersebut kepada orang tuanya hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026. Tersangka RS menghubungi korban melalui chat WhatsApp dan mengajak korban berkaraoke di Symponi Karaoke, yang berada di pusat Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Ajakan tersebut disanggupi korban. Malam itu, korban berada bersama para tersangka hingga memasuki dini hari.
Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 Wita. Korban dirangkul atau dipapah oleh tersangka RS, berjalan bersama tersangka PK dan seorang saksi berinisial FS alias Mino menuju Hotel Setia, tepatnya kamar 321 di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua.
Sekitar 10 menit kemudian, tersangka PK dan saksi Mino keluar dari kamar dan kembali ke tempat karaoke. Di dalam kamar hanya tersisa korban dan tersangka RS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












