Kapolres menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pelaksanaan gelar perkara.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHPidana.
Kapolres Belu menegaskan, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang berjalan, sekaligus memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan maksimal.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban,” tegasnya.
Dengan dukungan masyarakat, Polres Belu berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












