IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Berawal dari Chat WhatsApp hingga Kamar Hotel, Tiga Pria Ditetapkan Tersangka Kasus dugaan Pencabulan Anak di Belu

Avatar photo
image 750x 699def229845d 1

Kapolres menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pelaksanaan gelar perkara.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHPidana.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Kapolres Belu menegaskan, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang berjalan, sekaligus memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan maksimal.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban,” tegasnya.

Dengan dukungan masyarakat, Polres Belu berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.(*/Red)

Baca Juga :  Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Polda NTT minta warga tenang dan jauhi zona bahaya