IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Bea Cukai Kupang Lakukan 151 Penindakan Cukai Sepanjang Januari–Oktober 2025

Avatar photo
IMG 20251105 084504
Oplus_1024

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar berbagai lokasi seperti kios, toko, warung, hingga tempat pengiriman barang yang diduga menjadi jalur masuknya rokok ilegal.

Hasilnya, tim berhasil mengamankan berbagai merek rokok tanpa pita cukai serta rokok dengan pita cukai palsu, yang sebagian besar merupakan jenis sigaret mesin.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Beberapa pelaku pengedar rokok ilegal telah diamankan dan kini dalam proses penyelidikan.

Bambang mengungkapkan bahwa grafik penindakan dan temuan di lapangan menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

“Beberapa pengedar yang kami amankan saat ini sedang diproses, bahkan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Adapun total Barang Hasil Penindakan (BHP) selama periode tersebut meliputi:

* 529.175 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Sigaret Putih Mesin dan Sigaret Kretek Mesin)

* 192.000 gram Tembakau Iris (TIS)

* 23,25 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)

Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Mengulik peran PHO/FHO dalam Dugaan Korupsi proyek tambak garam, Jaksa periksa dua saksi