Dalam operasi tersebut, petugas menyasar berbagai lokasi seperti kios, toko, warung, hingga tempat pengiriman barang yang diduga menjadi jalur masuknya rokok ilegal.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan berbagai merek rokok tanpa pita cukai serta rokok dengan pita cukai palsu, yang sebagian besar merupakan jenis sigaret mesin.
Beberapa pelaku pengedar rokok ilegal telah diamankan dan kini dalam proses penyelidikan.
Bambang mengungkapkan bahwa grafik penindakan dan temuan di lapangan menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
“Beberapa pengedar yang kami amankan saat ini sedang diproses, bahkan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Adapun total Barang Hasil Penindakan (BHP) selama periode tersebut meliputi:
* 529.175 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Sigaret Putih Mesin dan Sigaret Kretek Mesin)
* 192.000 gram Tembakau Iris (TIS)
* 23,25 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












