Meski demikian, Charle menegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak pernah melarang bank memberikan kredit kepada masyarakat yang memiliki riwayat kredit buruk, selama pihak bank siap menanggung risiko dan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.( Tom)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












