Selain itu, layanan angkutan laut juga berkolaborasi dengan BPTD NTT dalam melakukan penertiban terhadap truk ODOL.
Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih dinilai tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur, tetapi juga dapat meningkatkan risiko terhadap stabilitas kapal dan keselamatan seluruh penumpang.
Dengan pemberlakuan penertiban mulai 1 Oktober 2026, ASDP Cabang Kupang berharap seluruh pelaku usaha, pengemudi kendaraan logistik dan pengguna jasa dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Keselamatan pelayaran bukan sekadar aturan, tetapi tanggung jawab bersama.”
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem keselamatan pelayaran dari Pelabuhan Bolok menuju berbagai pelabuhan tujuan, sekaligus memastikan perjalanan pengguna jasa berlangsung aman hingga tiba di tujuan.( Tom)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














