file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

KSOP Kupang Tegur Keras ASDP, Larang Muat Ternak di Kapal Penumpang

Avatar photo
IMG 20260827 WA0000

KUPANG, tv-beritakota.com — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang menegaskan larangan pengangkutan hewan ternak secara bersamaan dengan penumpang menggunakan kapal penyeberangan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon B. Baon, S.Sos., M.Hum., setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk mencari solusi atas persoalan pengangkutan ternak babi dari Kupang menuju Pulau Sumba.

Rapat yang berlangsung sekitar dua jam pada Rabu,(26/8/2026) di Kantor KSOP Kupang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Perhubungan, KSOP Kelas III Kupang, Dinas Peternakan Provinsi NTT, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Dinas Perhubungan Provinsi NTT dan Kota Kupang, Balai Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII, ASDP, serta operator dan pihak terkait layanan angkutan ternak.

Persoalan ini mencuat setelah masih ditemukan praktik pengangkutan babi menggunakan kapal Ro-Ro penumpang yang juga membawa manusia dan kendaraan.

Baca Juga :  NTT hanya bisa maju lewat Kepemimpinan dan kolaborasi