tv-beritakota.com, Kupang, – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin (20/4) pukul 14.50 WITA.
Dua terdakwa yang dihadirkan yakni Sacarias Lenggu, S.IP alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti, yang diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman Agus Hermawan, didampingi hakim anggota Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa, serta panitera pengganti Meis Marhareth Loupatty. Sementara itu, Penuntut Umum Bagus Aulia Yusril Imtihan membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.
Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan Sacarias Lenggu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












