tv-beritakota.com (Kupang, NTT )— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. pada Rabu, 28 Januari 2026. Penandatanganan berlangsung di Aula Lopo Sasando, Kejaksaan Tinggi NTT.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi kedua belah pihak dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam pengawalan proyek-proyek pembangunan strategis di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Melalui ketentuan tersebut, Kejaksaan dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, atas nama negara atau pemerintah berdasarkan kuasa khusus.
Selain itu, Kejaksaan RI juga memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












