Kewenangan tersebut meliputi penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, serta pertimbangan hukum dalam tata kelola negara, termasuk terhadap BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah.
Peran Kejaksaan ini mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan proyek strategis, hingga perwakilan pemerintah di pengadilan.
Kejaksaan Tinggi NTT juga berperan aktif dalam mendukung penerapan good governance melalui pengawalan Proyek Strategis Nasional serta mitigasi risiko Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi NTT akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pengawalan guna memastikan kelancaran pelaksanaan proyek, mencegah potensi permasalahan hukum, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
Sementara itu, Direktur Human Capital & Legal PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Ki Syahgolang Permata, menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini bukan sekadar formalitas, melainkan awal dari kolaborasi jangka panjang dalam pengawalan dan penyelesaian proyek pembangunan di Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













