tv-beritakota.com (Belu,NTT) – Kejaksaan Negeri Belu sukses menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Dalam perkara ini, korban Armando Aldo M. Fernandes alias Aldo yang merupakan seorang anggota kepolisian dengan tulus memilih untuk memaafkan pelaku, Azis Gomes alias Mosta, sebagai bentuk nyata pemulihan sosial di tengah masyarakat.
Ekspose penghentian perkara secara virtual digelar di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Tinggi NTT pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 07.00–08.00 WITA, dipimpin oleh Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).
Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Plt. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati NTT, Douglas Oscar Berlian Riwoe, S.H beserta jajaran Bidang Pidana Umum Kejati NTT serta di saksikan juga secara virtual oleh seluruh Kejaksaan Negeri se NTT.
Pemaparan kasus disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Yoanes Kardinto, S.H, M.H.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












