IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Korban Penganiayaan Pilih Memaafkan Pelaku Demi Perdamaian

Avatar photo
IMG 20250627 WA0011

tv-beritakota.com (Belu,NTT) – Kejaksaan Negeri Belu sukses menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Dalam perkara ini, korban Armando Aldo M. Fernandes alias Aldo yang merupakan seorang anggota kepolisian dengan tulus memilih untuk memaafkan pelaku, Azis Gomes alias Mosta, sebagai bentuk nyata pemulihan sosial di tengah masyarakat.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Ekspose penghentian perkara secara virtual digelar di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Tinggi NTT pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 07.00–08.00 WITA, dipimpin oleh Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).

Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Plt. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati NTT, Douglas Oscar Berlian Riwoe, S.H beserta jajaran Bidang Pidana Umum Kejati NTT serta di saksikan juga secara virtual oleh seluruh Kejaksaan Negeri se NTT.

Pemaparan kasus disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Yoanes Kardinto, S.H, M.H.

Baca Juga :  Warga Ile Ape ditemukan meninggal dunia usai cari ikan di perairan teluk Lembata