tv-beritakota.com ( Kupang, NTT)- Mantan Asisten II Pemkot Kupang, Thomas J. Ga, diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang pada Kamis, 13 November 2025.
Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pabrik garam yodium dan revitalisasi Sentra IKM Garam Yodium di Disperindag Kota Kupang tahun 2019 dan 2021, dengan nilai proyek sekitar Rp 3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H. M. Hum melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Frengki M. Radja, mengatakan Thomas diperiksa karena pernah menjabat sebagai Plt Kepala Disperindag pada Januari hingga Juni 2019.
Frengki menjelaskan bahwa Thomas hanya mengetahui soal usulan DAK dari Kementerian Perindustrian, yang memang sudah ada saat ia menjabat Plt Kadis.
Namun, ketika proyek mulai berjalan dan belum selesai, Thomas sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt.
Karena itu, banyak bagian proyek yang tidak diketahui Thomas, sebab ia hanya terlibat pada tahap awal usulan saat masih memimpin dinas tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












