tv-beritakota.com (TTS, NTT) – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) menggeledah Kantor Desa Supul dan rumah Kepala Desa Supul, Dupsdesemsem Y. Betty, pada Kamis (13/11/2025) pukul 10.00 WITA.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Supul tahun anggaran 2021–2023.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri TTS Nomor Print-01/N.3.11/Fd.2/11/2024 tanggal 29 Oktober 2025, yang dikuatkan oleh Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA tanggal 07 November 2025.
Tim gabungan Kejari TTS terdiri dari: Kasi Intelijen Kejari TTS, A.A. Ngurah Wirajaya, S.H.; Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Agustina Kristina Dekuanan, S.H., M.H.; Jajaran staf Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejari TTS; bersama tiga personel TNI Kodim 1621/TTS turut mengamankan jalannya kegiatan.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan berbagai dokumen penting yang diduga terkait penyalahgunaan anggaran desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












