IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Polda NTT sita 2.590 rokok Ilegal , tersebar di Kabupaten Ngada dan Wilayah Manggarai

Avatar photo
IMG 20251029 WA0005

tv-beritakota.com (Kupang,NTT)— Tim Subdit 1 Indah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda NTT berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan rokok ilegal yang terjadi di Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Manggarai Barat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT, berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/02/1/Res.2.1./2025/Ditreskrimsus tanggal 14 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/347/X/Res.2.1./2025/Ditresrkimsus tanggal 10 Oktober 2025.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Dalam kurun waktu 14 hingga 22 Oktober 2025, tim menemukan sejumlah kios dan toko di tiga kabupaten tersebut masih memperdagangkan rokok tanpa izin legalitas resmi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang-barang tersebut disuplai oleh seorang sales berinisial F, yang menggunakan kendaraan roda empat untuk mengedarkan rokok ilegal itu dari wilayah Kabupaten Manggarai.

Petugas berhasil mengamankan total 2.590 bungkus rokok ilegal, terdiri dari:

Baca Juga :  Kapolresta Kupang Kota Ancam Pecat Anggota yang Bermasalah