Rokok merek R&D BOLD sebanyak 1.790 bungkus, dengan kemasan berwarna hitam bertuliskan R merah dan &D BOLD putih, serta dua gambar setengah lingkaran berwarna putih dan merah.
Rokok merek HUMMER sebanyak 800 bungkus, berkemasan merah terang dengan tulisan NEW merah dan HUMMER kuning, serta logo lingkaran kuning.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda NTT, Selasa (28/10/2025) Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Wilayah NTT untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Sebagian besar dari barang bukti yang ditemukan merupakan produk yang menjadi kewenangan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Polda NTT menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para pelaku yang terlibat dalam distribusi dan perdagangan rokok ilegal tersebut dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban memiliki izin usaha perdagangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












