tv-beritakota.com (Kupang, NTT) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menerima penyerahan tersangka mantan Kapolres Ngada dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
Penyerahan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik yang melibatkan tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi, yang merupakan mantan Kapolres Ngada.
Proses serah terima tersangka dan barang bukti berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025, di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Penyerahan ini menandai dimulainya proses penuntutan terhadap tersangka di tingkat kejaksaan.
Awalnya, penanganan perkara ini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Namun, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses penuntutan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












