IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dijerat pasal berlapis, Mantan Kapolres Ngada diancam penjara 15 tahun terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak NTT

Avatar photo
IMG 20250611 WA0000

tv-beritakota.com (Kupang, NTT) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menerima penyerahan tersangka mantan Kapolres Ngada dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

Penyerahan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik yang melibatkan tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi, yang merupakan mantan Kapolres Ngada.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Proses serah terima tersangka dan barang bukti berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025, di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Penyerahan ini menandai dimulainya proses penuntutan terhadap tersangka di tingkat kejaksaan.

Awalnya, penanganan perkara ini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Namun, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses penuntutan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kejati NTT Kawal Renovasi 25 Sekolah di Kupang, Proyek Rp23,2 Miliar Disiapkan Hingga 2026